Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Ke Jokowi Sehari Sebelum Putusan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK disaat proses sidang etiknya berjalan karena terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlilit kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.
Dalam suratnya, Firli menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.
"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Keinginan Firli mundur dari jabatannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (21/12/2023) petang.
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Tak Diterima, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Intervensi
Firli Bahuri pun sengaja datang ke Kantor Dewas KPK setelah majelis etik merampungkan sidang etik pada Kamis petang.
Untuk diketahui, Dewas KPK sedang menyidangkan laporan yang membuat Firli Bahuri menjadi terperiksa.
"Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang. Setelah itu saya datang, bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.
"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," imbuhnya.
Baca juga: Firli Bahuri Sengaja Datang ke Kantor Dewas KPK usai Sidang untuk Sampaikan Pengunduran Diri
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Firli hanya menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Maruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.
Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara mengakui telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri tersebut tertanggal 18 Desember 2023.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan.
Karena putusan praperadilan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi
Firli Bahuri diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangkan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2022) kemarin.
Firli Bahuri pun memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya soal ketidakhadirannya.
Setelah sempat menjadi misteri soal keberadaan Firli Bahuri, akhirnya purnawirawan jenderal polisi bintan tiga tersebut muncul di kantor Dewas KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut bila alasan Firli tidak memenuhi panggilan tidak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucap Ade dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Sehingga, kata Ade, pihaknya kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Ade Safri.
Ade mengatakan pemanggilan kedua nantinya akan tetap dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.
Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar," ungkapnya.
Ade menyebut pemeriksaan terhadap Firli penting dilakukan karena penydik menemukan fakta baru soal aset yanng tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade .
Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.
"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.
Perlawanan Firli Lewat Praperadilan Telah Kandas
Upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri untuk terbebas dari jerat perkara pemerasan kandas setelah permohonan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Hakim pun mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).
"Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/ Abdi/ Fahmi/ Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.