Wapres: Keterbukaan Informasi Publik Unsur Esensial dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dirinya meyakini minimnya pengaduan dan sengketa informasi mencerminkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Wakil Presiden KH Maruf Amin. Ia menilai keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai tambahan informasi, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100. (*)
Baca Juga
Teka-teki Menghilangnya Wapres Gibran saat Pelantikan Menteri Terjawab |
![]() |
---|
Agung Baskoro Nilai Ada Upaya 'Membelah' Solo dan Hambalang: Jika Menguat, Poros Lain Akan Dirugikan |
![]() |
---|
Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif dengan Penggugat Wapres Gibran: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Titiek Soeharto Kenalkan Selvi Istri Wapres Gibran ke Siswa SMK di Batam: Kenal Nggak Ini Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.