Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Klaim Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Batal Diperiksa soal Pemerasan di Bareskrim Polri Hari Ini
Firli Bahuri dipastikan tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus pemerasan terhadap SYL Kamis (21/12/2023) di Bareskrim karena ada agenda penting
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase foto dok. President University/Tribunnews.com
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kapolri menegaskan soal penahanan Firli Bahuri kewenangan dari penyidik, pihaknya memastikan komit membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan. Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2023) di Bareskrim karena ada agenda penting.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.