Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Dinilai Masih Dapat Ajukan Upaya Hukum

Ia mengatakan Firli Bahuri bisa kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). 

Selain itu, Suparji juga mengungkapkan bahwa pengajuan kembali praperadilan tidak melanggar ataupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan apapun.

“Enggak ada, enggak ada ketentuan yang dilanggar, baik dalam KUHAP, baik dalam Putusan MK, maupun UU Kekuasaan Kehakiman itu pun tidak ada yang mengkategorikan tidak bisa didaftarkan kembali itu enggak ada, tapi kembali ke yang bersangkutan untuk mendaftarkan kembali,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved