Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Dinilai Masih Dapat Ajukan Upaya Hukum
Ia mengatakan Firli Bahuri bisa kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Suparji juga mengungkapkan bahwa pengajuan kembali praperadilan tidak melanggar ataupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan apapun.
“Enggak ada, enggak ada ketentuan yang dilanggar, baik dalam KUHAP, baik dalam Putusan MK, maupun UU Kekuasaan Kehakiman itu pun tidak ada yang mengkategorikan tidak bisa didaftarkan kembali itu enggak ada, tapi kembali ke yang bersangkutan untuk mendaftarkan kembali,” ungkapnya.
Berita Terkait
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.