Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
www.kemenkeu.go.id
Logo Kemenkeu - Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya. 

- Sarjana/Diploma IV: Stopmap Kuning
- Diploma III: Stopmap Hijau

Urutan Berkas:

1. 1 (satu) lembar Surat Lamaran.
2. 2 (dua) lembar Pas Foto berwarna.
3. 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi.
4. 1 (satu) lembar fotokopi Transkrip Nilai yang telah dilegalisasi.
5. 1 (satu) set Daftar Riwayat Hidup.
6. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
7. 1 (satu) Surat Keterangan Sehat Jasmani
8. 1 (satu) Surat Keterangan Sehat Rohani
9. 1 (satu) Surat Keterangan Bebas NAPPZA
10. 1 (satu) Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS
11. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan 5 poin.
12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengabdian.
13. 1 (satu) set Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan.

Peserta juga wajib membawa Ijazah dan Transkrip asli untuk ditunjukkan pada petugas.

d. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:

- baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;

- celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab; dan

- sepatu.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved