Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Soal Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Hakim PN Jaksel Diminta Beri Keputusan Adil
PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Firli Bahuri pada Senin 11 Desember 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imelda Herawati Dewi Prihatin, hakim tunggal sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diminta memutuskan perkara secara adil.
Permintaan itu disampaikan sejumlah pemuda dan mahasiswa di Kota Bandung.
Mereka menggelar aksi menyalakan lilin di halaman Gasibu Gedung Sate Bandung pada Selasa (12/12/2023) malam
"Kami meminta keadilan hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
PN Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Firli Bahuri pada Senin 11 Desember 2023.
Didampingi 7 Pakar Hukum
Selama sidang praperadilan, mantan perwira tinggi Polri itu akan didampingi tujuh pakar hukum.
Mereka yaitu, mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).
Selain itu ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.
"Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," kata
salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12/2023).
Suparji meyakini penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.
Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.