Korupsi Izin Tambang
Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA
Mantan Anggota DPR, Ismail Thomas disebut memberikan order atau perintah kepada eks Kepala Dinas ESDM Kaltim terkait pengurusan dokumen tambang.
Perbuatan itu dilakukan Ismail Thomas bersamaan dengan mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.
Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas didakwa Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.