Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif
Permohonan Perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perbaikan.
Arief mulanya mengaku berterima kasih kepada Para Pemohon dan kuasa hukumnya karena permohonan yang diajukan mereka mengajak bersama-sama untuk berpikir menggunakan paradigma hukum progresif, bukan normatif.
"Karena kita kalau menggunakan pendekatan normatif formalistik saya kira Para Pemohon principal dan para kuasa hukumnya tahu persis perkara ini muaranya akan di mana. Ya kan," kata Arief Hidayat, dalam sidang pendahuluan di gedung MK, pada Selasa (28/11/2023).
"Oleh karena itu, saya meminta supaya kita bersama-sama bisa menggunakan pendekatan yang lain supaya kita bisa keluar dari kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, yang menimpa MK, yang menimpa putusan MK, dan menimpa proses bernegara hukum secara demokratis di Indonesia," sambungnya.
Hal itu disampaikan Arief, karena menurutnya, permohonan uji formil yang diajukan Denny dan Zainal ini merupakan sesuatu yang beda, karena menguji formil terhadap Putusan MK.
"Ini pengujian formil, pengujian formil itu terhadap UU yang dibentuk oleh badan legislatif. Tapi ini menguji formil terhadap putusan Mahkamah. Itu kan sangat lain," jelasnya.
Meski demikian, Arief mengatakan, permohonan yang diajukan ini masih banyak kelemahannya. Majelis Panel memberikan batas waktu perbaikan permohonan hingga 6 Desember 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Arief kemudian menjelaskan soal pendekatan hukum progresif. Ia menyampaikan pendapat dari ahli hukum Satjipto Rahardjo, bahwa hukum tidak semata-mata untuk hukum itu sendiri, manusia bukan untuk hukum tapi hukum untuk manusia.
"Supaya bagaimana perikehidupan yang demokratis, perikehidupan negara hukum itu bisa mencapai keadilan yang sangat substantif," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengkaji perkara ini menggunakan pendekatan yang bersifat progresif atau out of the box.
"Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai udah selesai (permohonannya), ini enggak ada masalah, ini pasti arahnya ke mana sudah Anda ketahui," ucap Arief.
"Tapi mencoba saudara dengan permohonan ini mau keluar dari situ. Nah keluarnya itu kuncinya menurut saya pendekatan yang sifatnya out of the box, pendekatan eksponensial tidak linear," sambungnya.
Selanjutnya, ia meminta kuasa hukum Para Pemohon untuk mengkaji lebih lanjut pengalaman-pengalaman di negara lain terkait pengujian formil terhadap putusan Mahkamah.
"Sehingga mari kita tunjukkan kepada bangsa Indonesia kita bisa sebetulnya untuk belajar bersama menggunakan pendekatan progresif. Hakim MK diajak untuk keluar dari itu untuk mengutamakan rasa keadilan yang substansional," kata Arief.
"Karena pertama kali adanya syarat pengujian UU yang dilakukan hakim John Marshall itu kan sebetulnya bersifat out of the box, waktu itu belum ada, tapi hakim Mahkamah Agung Amerika John Marshall memulai itu," sambungnya.
"Nah inilah tonggak apakah bisa Mahkamah Konstiusi RI keluar dari itu. Hakim Konstitusi berani untuk keluar seperti John Marshall itu."
5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapuskan Presidential Treshold hingga Antisipasi Dinasti Politik |
![]() |
---|
5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapus Presidential Threshold, Potensi Munculnya Politik Dinasti |
![]() |
---|
Denny Indrayana dkk Ajukan Gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pakar Desak Korupsi Payment Gateway Diusut Kembali Demi Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Denny Indrayana Bicara soal RUU Lembaga Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.