Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Diminta Turun Tangan soal Polemik Antarkementerian tentang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, meminta Presiden turun tangan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Tak hanya DPR yang bereaksi, kalangan petani tembakau pun merespons masalah ini. Pada Oktober 2023, Asosiasi Petani Tembakau melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi.

Sebagai informasi asosiasi ini terdiri dari sejumlah elemen ekosistem pertembakauan, yakni Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Isi surat tersebut berupa penolakan sejumlah pasal yang memasukkan tembakau dalam RPP tentang Pelaksana UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Selain ditujukan ke Presiden Jokowi, surat tersebut ditembuskan ke sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: GAPPRI: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Mengancam Keberlangsungan IHT

Dalam surat tersebut, asosiasi petani tembakau menyebut pasal-pasal zat adiktif RPP Kesehatan tidak melindungi petani dan pekerja tembakau. Dalam banyak pasal, beleid yang saat ini masih dalam pembahasan itu, cenderung menyakiti hati petani dan pekerja tembakau.

Padahal, tembakau adalah bagian dari budaya, warisan dan tumpuan penghidupan dari 2,5 juta petani tembakau, serta sejuta petani cengkeh. Menurut mereka, RPP Kesehatan arahnya jelas sebagai  upaya pelarangan total untuk produk tembakau dan turunannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved