Penanganan Covid
KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Selain politikus Partai Golkar itu, penyidik KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Berita Terkait
Penanganan Covid
Syarat Perjalanan Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Perhatikan 5 Poin Pentingnya |
---|
SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik |
---|
Pemerintah akan Percepat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua atau Dosis Keempat |
---|
Aturan Penggunaan Vaksin IndoVac sebagai Booster, bagi Usia 18 Tahun ke Atas |
---|
Rumah Sakit Freeport Raih Apresiasi dari Pemerintah atas Penanganan Covid-19 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.