Senin, 29 September 2025

Antam Pede Menang di Persidangan Terkait Gugatan PKPU

Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS.

https://www.freepik.com/racool-studio
Ilustrasi. Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS. 

Hal ini dilakukan karena ANTAM sebagai perusahaan telah menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran yang seharusnya terungkap.

"Upaya-upaya yang dilakukan menjadi bentuk keseriusan ANTAM dalam menangani perkara melawan BS dan untuk mencari keadilan serta kebenaran hukum," pungkas Fernandes.

Adapun upaya hukum yang dilakukan Antam yang berkaitan dengan Budi Said antara lain:

1. Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jaktim, yang diajukan ANTAM kepada BS, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto yang pada prinsinya karena Para Tergugat telah melanggar code of conduct ANTAM, Corporate Governance Policy ANTAM, Kebijakan Pengendalian Gratifikasi ANTAM, dan etika, kesusilaan dan kepatutan yang hidup di masyarakat; Gugatan sedang berjalan dengan agenda pemanggilan Para Tergugat.

2. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan non executable dan permohonan penangguhan eksekusi, dikarenakan adanya perkara yang sedang berjalan, PK II dan dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar lagi;

3. Perusahaan juga telah mengajukan PK II, dengan dasar adanya adanya Banyak sekali Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Pertama, yang mana terkhusus pada Perkara BS ini sajalah yang secara nyata-nyata menyalahkan Antam, sementara Putusan lain pada Funder-Funder lain membebaskan Antam dari tanggung jawab kepada Funder-Funder Eksi Anggraini; serta banyak sekali pertentangan Putusan lainnya;

4. Perusahaan telah memantau secara intensif adanya dugaan Pidana terhadap Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto dengan dasar adanya dugaan kerugian negara, dengan hilangnya emas sebesar 152,8Kg emas ANTAM, yang mana sangat menarik dalam kasus tersebut terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021, yang melibatkan dugaan keterkaitan BS sebagai salah satu pihak yang menyebabkan adanya dugaan kerugian negara tersebut;

5. Perusahaan juga membantu penyelidik dalam rangka membuktikan adanya dugaan Perkara tindak pidana korupsi, dan dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh BS dengan status perkara proses penyelidikan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan