Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Kasus Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pelaku Bekap Mulut Korban Secara Bergantian

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Facebook/TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
Panca Darmansyah sengaja membuat status WhatsApp bohongan untuk menutupi pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jasad keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di kontrakan di kawasan Jagakarsa (kanan), Rabu (6/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ke empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun Panca diketahui melakukan pembunuhan itu dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.

"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (8/12/2023).

Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.

Pada saat itu Lalu setelah korban dipastikan tak bernapas, kemudian tersangka melakukan hal yang sama kepada putri-putrinya yang lain hingga meregang nyawa.

"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.

Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.

Kini ia pun dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).

Dalam kasus ini, Panca lanjut Bintoro juga telah mengaku bahwa dirinya telah membunuh empat anaknya itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved