UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381
UMK Tanjab Barat tahun 2024 mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp3.126.381.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Suci BangunDS
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) telah ditetapkan naik, menjadi Rp3.126.381. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp3.002.284,08.
4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan
5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413
6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.126.381
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan
9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85
10. Kota Jambi: Rp3.387.064
11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Sopianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.