Rabu, 1 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kata Mahfud MD, Busyro Muqoddas & IPW soal Firli Bahuri yang Tak Segera Ditahan meski Jadi Tersangka

Berikut tanggapan beberapa tokoh terkait tak kunjung ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Berikut tanggapan beberapa tokoh terkait tak kunjung ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL. Di antaranya ada tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri hingga ini masih belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, padahal statusnya sudah menjadi tersangka kasus pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan setelah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin, polisi belum juga menahan Firli.

Keputusan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Firli ini pun menjadi pertanyaan publik.

Beragam tokoh juga ikut bersuara soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Eks Mentan SYL.

Berikut tanggapan beberapa tokoh soal Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Firli Bahuri:

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

IPW Prediksi Tak Lama Lagi Firli Bahuri Ditahan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut berpendapat soal kasus pemerasan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

Sugeng menyebut, belum ditahannya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merupakan upaya penyidikan kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal dirampungkan penyidik secepatnya.

"Firli belum ditahan, menurut saya, saya melihat atau menganalisis bahwa penyidik mengarahkan bahwa upaya penyidikan ini akan diselesaikan secepatnya," kata Sugeng, Kamis (7/12/2023).

Dalam upaya tersebut, penyidik tengah menyempurnakan pembuktian serta terkait pasal yang dituduhkan.

"Dan tampaknya sudah mengupayakan agar berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujar dia.

"Apabila berkas lengkap dan jaksa menyatakan P21, saya menganalisis sebelum diserahkan kepada jaksa, Firli akan ditahan," sambungnya.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam Lebih Sebagai Tersangka, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Kucing-kucingan Lagi

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Alasan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap kemungkinan Firli Bahuri tak kunjung ditahan karena polisi tidak khawatir Ketua KPK Nonaktif tersebut akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan ada tiga alasan mengapa seseorang itu harus ditahan.

Pertama yakni, orang tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan.

Kedua, orang tersebut dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Ketiga, orang tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Firli Bahuri tidak ditahan itu, tiga alasan untuk orang harus ditahan. Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," kata Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Kubu SYL: Petinggi Parpol Diduga Terlibat dalam Sejumlah Proyek Kementan

Menurut Mahfud, kemungkinan Firli tak kunjung ditahan karena alasan polisi tidak khawatir Firli akan melakukan ketiga hal tersebut.

Namun itu masih berupa suatu kemungkinan, karena yang mengetahui alasan pastinya hanyalah penyidik.

Selain itu, Mahfud merasa tidak bisa ikut campur lebih jauh dalam kasus Firli ini.

"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya."

"Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tegas Mahfud.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak

Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan demi Jaga Wibawa Polri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.

"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten pada Minggu (3/12/2023).

Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.

"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dikawal Ketat Hingga Irit Bicara

Pertimbangan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Polri hingga kini belum juga menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah diperiksa untuk yang kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Diperiksa Kali Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Curhat Alami Batuk Berat

Sandi menjelaskan, dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.

Sandi memastikan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Prediksi tak Lama Lagi Firli Bahuri Ditahan, Sugeng Teguh: Berkas Lengkap dulu, serta tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kata Mahfud MD Soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Mungkin Polisi Tidak Khawatir Dia Lari.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved