Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga
Dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan.
"Saya kira itu aja, Oditur agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan," kata dia.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.
Oditur Militer yang bertugas dalam sidang yakni Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana.
Sidang Vonis Pekan Depan
Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pekan depan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengumumkan rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia mengumumkan hal tersebut setelah sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.
"Hari Senin, 4 Desember agenda pledoi PH (penasehat hukum) ]ara terdakwa, dan atas pledoi tersebut oditur militer mengajukan replik secara lisan dengan tetap pada tuntutan," kata Riswandono ketika dihubungi Senin (4/12/2023) malam.
"Selanjutnya Sidang ditunda Senin, 11 Desember Agenda Putusan Hakim," sambung dia.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.
Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur |
---|
Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati? |
---|
Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan |
---|
Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan, 3 Oknum TNI yang Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.