TOPIK
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
-
Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur lolos dari hukuman mati.
-
Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh majelis hakim.
-
Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim
-
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
-
Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
-
Nasib terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka RM dan dua oknum TNI AD lainnya ditentukan hari ini.
-
Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.
-
Dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
-
Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis pekan depan.
-
Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
-
Oditur militer tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
-
Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.
-
Total 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh 3 oknum TNI yakni Praka RM, HS dan J.
-
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik cs bakal menjalani sidang tuntutan Senin besok.
-
Intan Malenka, pengacara yang sempat menangani kasus tersebut dan tergabung dalam tim Hotman 911, memahami perasaan Fauziah.
-
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur tidak memberi maaf kepada trio oknum TNI yang membunuh anaknya.
-
Tak lama berpikir, Fauziah memilih keluar ruang sidang dengan didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
-
Fauziah tak kuasa melihat video penyiksaan yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI terhadap almarhum Imam Masykur yang merupakan anak kandungnya.
-
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.
-
Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer.
-
Selain itu, rencananya akan dihadirkan pula penyidik Polda dan korban yang selamat dari penculikan tiga oknum TNI tersebut.
-
Oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik sempat mengancam ibu Imam Masykur ketika saat meminta uang tebusan Rp 50 juta.
-
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik terdakwa pembunuhan Imam Masykur rela batalkan janji dengan anak istri untuk melakukan aksi.
-
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin (30/10/2023).
-
Praka Riswandi Manik disebut sempat mengawal seorang pejabat sebelum melancarkan aksi kejinya membunuh Imam Masykur.
-
Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
-
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
-
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
-
Komnas HAM mengimbau kepada para korban lainnya dapat melaporkan aksi penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan Praka RM.
-
Haji Uma berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana