Kasus Suap di Kemenkumham
Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
Wamenkumham Eddy Hiariej lawan KPK dengan melayangkan praperadilan atas status tersangkanya, meski tersangka KPK belum memeriksa dia sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamenkumham Eddy Hiariej telah resmi melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK.
Baca juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hanya saja KPK belum mengumumkan dalam rilis resmi, tak hanya itu Wamenkumham Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka apalagi ditahan
Pada Senin (4/12/2023) Wamenkumham Eddy Hiariej memenuhi panggilan KPK, usai pemeriksaan selama 6 jam dia pulang lenggang kangkung.
Rupanya Wamenkumham Eddy Hiariej memang bukan diperiksa dalam kapasitas tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lain.
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang Praperadilan Perdana 11 Desember 2023
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desember 2023.
Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini, Senin (4/12/2023).
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI.
Pantauan Tribunnews.com, Edwar Omar Sharif Hiariej keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 16.18 WIB.
Itu artinya dia diperiksa kurang lebih 6 jam, apabila terhitung dari waktu memasuki markas KPK pukul 09.38 WIB.
Eddy Hiariej, begitu dia disapa, tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan yang dicecar tim penyidik KPK kepada dirinya.
"Terima kasih, terima kasih," ucap Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023).
Eddy Hiariej yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum.
Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Jawaban KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy Hiariej pada hari berstatus sebagai saksi.
Untuk itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy.
"Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Ali belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy Hiariej. Itu karena dia belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa.
"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan. Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11).
KPK Kirim Surat ke Jokowi
Selain mencegah Eddy ke luar negeri, KPK juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan surat itu dikirimkan kepada Presiden Jokowi sekira dua hari lalu.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
KPK juga sudah memiliki rencana memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej pada pekan ini.
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.
Namun menurut penjelasan terbaru dari juru bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan Eddy dijadwalkan pada pekan depan.
"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali.
Pemeriksaan tersebut juga diberlakukan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.