UMK Batam 2024 Naik 4,1 Persen Jadi Rp 4.685.000, Besaran Upah Tertinggi se-Provinsi Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menetapkan besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000, tertinggi se-Provinsi Kepulauan Riau.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 se- Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk UMK Kota Batam 2024.
Setelah ditetapkan, diketahui besaran UMK Batam 2024 adalah yang tertinggi se Provinsi Kepri.
Besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000.
UMK Batam 2024 tersebut naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, penetapan UMK Batam 2024 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara UMK Kepri 2024 tertinggi berikutnya yaitu upah Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen dari tahun 2023.
Baca juga: Kenaikan UMK Surabaya 2024 Tertinggi di Jawa Timur, Wali Kota Adakan Program Padat Karya
Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 7 Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, mengutip laman Pemprov Kepri.
Daftar 7 UMK Kepri 2024
1 UMK Kota Tanjungpinang 2024: Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen
2. UMK Batam 2024: Rp4.685.050 atau naik 4,10 persen
3. UMK Kabupaten Bintan 2024: Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen
4. UMK Kabupaten Karimun 2024: Rp 3.715.000 naik 3,42%
5. UMK Kabupaten Lingga 2024: Rp 3.402.492 naik 3,76%
6. UMK Kabupaten Natuna 2024: Rp 3.406.575 naik 2,07%
7. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024: Rp 3.757.500 naik 2,08%

Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa: Tak Sesuai Harapan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.