Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.

freepik
Ilustrasi uang. Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024. 

- Kabupaten Sanggau : Rp 2.789.563,00

- Kabupaten Sekadau : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)

- Kabupaten Melawi : Rp 2.773.438,00

- Kabupaten Sintang : Rp 2.854.277,00

- Kabupaten Kapuas Hulu : Rp 2.746.009,44

- Kabupaten Ketapang : Rp 3.188.983,34

- Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.024.184,00

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Anggita Putri)

Artikel Lain Terkait UMK 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved