KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Eddy Hiariej dicegah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).
BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI, Ada Nama Dirut PT Petro Energy |
![]() |
---|
VIDEO Belum Tetapkan Eddy Hiariej Kembali Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Tunggu Saja Waktunya |
![]() |
---|
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
KPK Pastikan Tak Lama Lagi Tentukan Nasib Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lewat Sprindik Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.