Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik

Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri - Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, tak diberi bantuan hukum KPK, ajudan juga ditarik.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi. 

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli juga tak diberi bantuan hukum oleh lembaga anti rasuah itu. 

KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Ali menuturkan, hal itu merujuk Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Polisi Periksa SYL, Hatta, dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan yang Menjerat Firli Bahuri Besok

Bantuan hukum tak diberikan pihaknya lantaran kasus Firli Bahuri tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," tegas Ali.

Di sisi lain, KPK juga turut menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri

Ali menegaskan, pimpinan dan pejabat struktural KPK memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan. 

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali. 

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri. 

Namun, ajudan kemudian ditarik dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved