Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Pemerasan Eks Mentan: SYL, Hatta, dan Kasdi Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Jumat Nanti

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Polisi akan memeriksa SYL, Kasdi, dan M. Hatta hari ini, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Polisi akan memeriksa SYL, Kasdi, dan M. Hatta hari ini, Selasa (28/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Kini, polisi akan memeriksa eks Mentan Syahrul selepas Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mana SYL akan diperiksa bersama dua tahanan lainnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum Dari KPK

Mereka adalah mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M. Hatta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono akan dilakukan hari ini, Rabu (29/11/2023).

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," jelasnya.

Sementara itu, polisi menyatakan akan memeriksa Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023) pekan ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pria berusia 60 tahun itu pada Selasa kemarin.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa.

Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkapnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Firli Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Ade.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham)

Barang yang Disita dan Perjalanan Kasus

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.

Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan barang bukti lainnya.

Adapula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sementara itu, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved