Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
Jokowi telah teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Kebijakan Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 116 Tahun 2023 itu setelah Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Setelah penetapan status tersangka itu, Firli Bahuri sudah mengajukan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.*
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur apabila Praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata dia dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).
Untuk itu, kata dia, semua pihak harus menunggu Putusan Praperadilan tersebut.
“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji pun meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.
Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, lanjut Suparji, maka Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” katanya.
Kasus Firli
Kasus ini bermula dari beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan badminton di tengah pengusutan dugaan adanya korupsi di Kementan.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.