Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Anak Syahrul Yasin Limpo Beberkan Kondisi Ayahnya Selama Ditahan KPK
Indira Chunda Thita, putri SYL beri jawaban kondisi sang ayah yang sudah sebulan lebih ditahan KPK dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan TPPU.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo sudah sebulan lebih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan pencucian uang.
Kini namanya kembali mencuat karena Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif sebagai tersangka laporan dugaan pemerasan terhadap dirinya.
Lantas apa kabar SYL, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu ? Indira Chunda Thita, putri SYL beri jawaban.
"Alhamdulillah, baik-baik," kata putri Syahrul, Indira Chunda Thita.

Anggota DPR RI itu mengonfirmasi kabar SYL ketika ditanya, saat menghadiri resepsi pernikahan Siti Hamsinah Khaerahtunisa atau Haera Ilham dengan Andi Anugrah Manggabarani di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Sabtu (25/11/2023) siang.
Politisi Partai Nasdem itu tak berbicara banyak terkait dengan ayahnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo ditangkap petugas KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023), setelah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
Syahrul sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebulan lebih setelah Syahrul jadi tersangka, giliran Firli Bahuri juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Ketua KPK itu diumukan jadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul, Kamis (23/11/2023), oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Syahrul pada pekan depan.
"Betul (SYL akan diperiksa). (Pemeriksaannya) minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Kendati begitu, Ade tak memerinci tanggal pemeriksaan Syahrul sebagai saksi kasus tersebut.
Untuk melanjutkan penyidikan demi mengungkap kasus ini, polisi juga akan memeriksa empat pimpinan lainnya di KPK sebagai saksi.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Ade.
Ade menjelaskan, pemeriksaan para saksi akan berlangsung selama sepekan, dimulai Senin (27/11/2023).
Firli juga akan kembali diperiksa sebagai tersangka. Namun, Ade tak menyebutkan waktu pemeriksaan Firli.
"Nanti akan kami update berikutnya (pemeriksaan Firli)," tutur Ade.
"Tetapi yang jelas, mulai tanggal 27 November 2023, Senin besok, seluruh rangkaian tindak lanjut penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli, sudah mulai dilakukan," imbuh dia.
Untuk diketahui, polisi kini menetapkan Firli sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Indira Chunda Thita soal Kabar Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tahanan KPK: Alhamdulillah, Baik,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.