Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Reaksi Polda Metro Jaya Dituduh Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

Tuduhan penetapan tersangka untuk Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya adalah dipaksakan sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum Firli Bahuri.

Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjawab tuduhan pihak kuasa hukum bahwa penetapan tersangka kepada Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, adalah dipaksakan.

Diketahui, Jumat (24/11/2023), pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelasnya.

Tuduhan penetapan tersangka untuk Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya adalah dipaksakan sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum Firli Bahuri.

"Yang pertama kami keberatan. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Terancam Penjara Seumur Hidup, Polisi Alasan Ini

Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu. Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.

Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.

"Intinya, kami akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja," ucapnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Wanita di Mimika Papua Kaget Temukan Sang Suami Tewas di Belakang Rumah Usai Mereka Bertengkar

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved