Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Reaksi Irjen Karyoto atas Perlawanan Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja
Karyoto menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan Firli itu merupakan haknya sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang mengajukan praperadilan status tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Surya Yasin Limpo (SYL) yang diterbitkan polda.
Karyoto menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan Firli itu merupakan haknya sebagai tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Selain itu, Karyoto juga tidak berkata banyak soal pencekalan Firli Bahuri untuk mengantisipasi kabur ke luar negeri.
"(Pencekalan) urusan Imigrasi saja," tuturnya.
Firli Melawan, Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri tidak tinggal diam usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.
Dia lantas mengajukan praperadilan status tersangka dirinya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023, sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Baca juga: Tersangka Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Terancam Penjara Seumur Hidup, Polisi Alasan Ini
Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.