Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
KPK Belum Dapat Salinan Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Pemberhentian sementara ini berlaku setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), Jumat, 24 November 2023 malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemberhentian sementara ini berlaku setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), Jumat, 24 November 2023 malam.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli Bahuri secara sementara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui pihaknya belum menerima salinan Keppres tersebut.
Dia berharap KPK menerima salinan Keppres paling lambat Senin, 27 November 2023.
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua," kata Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Tanak turut berharap menerima salinan surat yang menyatakan Nawawi Pomolango menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
"Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," imbuhnya.
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua sementara KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Hukum Eks Hakim MK
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis, Kamis (24/11/2023) malam.
Untuk diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (*)
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.