Rabu, 1 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Ajukan Gugatan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya dan Jokowi Kompak Singgung soal Hak

Ketua Komisi KPK nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan. Ini tanggapan Kapolda Metro Jaya dan Presiden Jokowi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri menepis isu dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketua Komisi KPK nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan. Ini tanggapan Kapolda Metro Jaya dan Presiden Jokowi.   

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Gugatan tersebut lantas ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Irjen Karyoto dan Presiden Jokowi memiliki pendapat yang sama bahwa ini merupakan hak Firli Bahuri.

Tanggapan Kapolda Metro Jaya

Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli

Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Reaksi Presiden Jokowi

Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri.

Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.

Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.

Di sisi lain, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Ia berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023). Jokowi sempat menyebut nama Prabowo Subianto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023). Jokowi sempat menyebut nama Prabowo Subianto. (Istimewa)

Petitum Gugatan

  • Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
  • Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
  • Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;
  • Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
  • Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;
  • Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved