Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023, Paling Lambat Besok 25 November 2023

Berikut cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Freepik
ilustrasi pns. Berikut cara mengajukan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ini cara mengajukakan sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui saat ini proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini telah mencapai tahap pengumuman SKD.

Pengumuman SKD CPNS 2023 dapat diakses di laman resmi lembaga atau kementerian yang dilamar oleh peserta.

Yang menjadi catatan adalah masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Masa sanggah hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 23-25 November 2023, dikutip dari laman bkn.go.id.

ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek.
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Hasil SKD CPNS 2023 akan diumumkan. Ini 15 link untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 dari Kemenkumham, Kejaksaan, Mahkamah Agung, KPK, Kemdikbudristek. (jabar.kemenkumham.go.id)

Dalam periode waktu itu, peserta dapat mengirimkan sanggahannya atas hasil ujian SKD yang mereka terima.

Cara Sanggah SKD CPNS 2023

Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2023, Beserta PDF Daftar Peserta yang Lolos

- Masuk laman https://sscasn.bkn.go.id

- Klik 'Masuk' di pojok kanan atas

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

- Masukkan sandi peserta

- Klik 'Masuk'

- Pilih menu 'Sanggah'

- Isi formulir sanggahan (masukkan alasan mengajukan sanggah)

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved