Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Nasib Firli Bahuri usai Jadi Tersangka: Masih Ketua KPK Aktif, Keppres Pemberhentian Disiapkan
Berikut ini nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat."
"Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," terang dia.

Masih Ikut Gelar Perkara di KPK
Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujarnya, Kamis.
"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," jelas Johanis Tanak.
Meski begitu, ia enggan mengungkapkan kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara itu.
"Kasus korupsi yang ditangani KPK," kata Tanak.
Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.
Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Warga di Kampung Halaman Prihatin, Doakan Firli Bahuri Dimudahkan Hadapi Proses Hukum
Kemensetneg lalu menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelas Ari.

Diketahui, mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.