Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Jokowi Minta Hormati Proses Hukum, Kubu Firli Bahuri: Kami akan Lawan, Ajukan Praperadilan?
Kubu Firli Bahuri tengah menyiapkan perlawanan menghadapi Polda Metro yang mentersangkakan Ketua KPK tersebut, akankan kubu Firli ajukan praperadilan?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak bakal tinggal diam.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tegas menyatakan bakal melakukan perlawanan.
Pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan Firli Bahuri, namun enggan membocorkan perlawanan apa yang bakal ditempuh.
Seperti diketahui, biasanya kubu tersangka bakal mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka, praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri.
Praperadilan ini merupakan hak dari para tersangka.
Sementara itu Presiden Jokowi sedari awal sudah menitipkan pesan agar Firli Bahuri menghormati proses hukum yang berlaku.
Kubu Firli Bahuri Siap Lawan Polda Metro Jaya
Kubu Ketua KPK Firli Bahuri merasa keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian beralasan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Rahasiakan Jurus Lawan Polda Metro
Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu.
Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.
Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucapnya.
Pesan Presiden Jokowi untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi berpesan Firli menghormati proses hukum.
"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).
Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK
Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).
Menindaklanjuti surat tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bagaimana Indeks Persepsi Korupsi RI sejak Firli Jabat Ketua KPK?
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Jokowi tersebut seiring dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ari Dwipayana mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.
Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari.
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Baca juga: Warga di Kampung Halaman Prihatin, Doakan Firli Bahuri Dimudahkan Hadapi Proses Hukum
Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Naik Penyidikan
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Baca juga: Kegiatan Firli Bahuri Sehari Setelah Sandang Status Tersangka Dugaan Pemerasan pada SYL
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.