Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka
Perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri, di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus Ketua KPK, Firli Bahuri, di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Setelah itu, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Eks Penyidik: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Perjalanan Kasus Firli Bahuri
1. Ada Dumas ke Polda Metro Jaya
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," ungkap Ade kepada wartawan, Kamis (5/10/2203).
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
2. Polisi Menerbitkan Surat Perintah Pulbaket
Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," kata Ade.
Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
3. Beredar Foto Firli dan SYL di Lapangan Badminton
Saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, beredar foto yang menunjukkan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton.
Dari foto yang didapat Tribunnews.com, Firli Bahuri terlihat bergaya sporty.
Firli mengenakan pakaian olahraga layaknya seseorang yang bermain bulu tangkis.
Sementara, SYL terlihat mengenakan pakaian bergaya kasual, dengan memakai celana jeans dan kemeja.
Dalam foto tersebut, keduanya tampak sedang berbincang.

Menanggapi foto yang beredar, Firli Bahuri membantah menerima uang dari SYL di lapangan badminton.
Awalnya, Firli dikonfirmasi apakah ia bermain badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Namun, ia membantah telah menerima sejumlah uang saat bermain badminton.
"Saya main bulu tangkis di tempat bulu tangkis dan banyak orang."
"Jadi tidak mungkin kalau Anda memberikan uang kepada saya. Ini ajudan saya nih,” kata Firli sembari menunjuk ajudannya usai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
4. Kasus Pemerasan Naik ke Penyidikan
Penyidik telah menaikkan status kasus pemerasan terhadap SYL ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita di Kasus Pemerasan SYL
5. Rumah Firli Bahuri Digeledah
Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri yang ada di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Ketika itu, Ade tidak merinci barang bukti apa saja yang disita dari upaya penggeledahan itu.
Ade hanya menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus mencari sosok tersangka.
"Semua spot yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti."
"Dan dengan bukti itu diharapkan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan bisa terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelas Ade.
Terbaru, Firli Bahuri menyebut polisi salah rumah saat akan menggeledah rumahnya.
Firli Bahuri mengatakan, tiga rumah menjadi sorotan publik karena dianggap rumahnya.
Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
6. Firli Bahuri Diperiksa
Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen pemeriksaan beberapa kali.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (14/11/2023), namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda.
Pada Kamis (16/11/2023), Firli Bahuri kembali dimintai keterangan tambahan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Baca juga: Bantahan Firli Bahuri soal Pemerasan SYL hingga Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

7. Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Jenderal Bintang Tiga Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL
Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.