Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, MAKI Harap Firli Segera Dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK
MAKI berharap Firli Bahuri segera dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Firli Bahuri segera dinon-aktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Boyamin mengatakan penon-aktifan Firli sebagai Ketua KPK perlu dilakukan agar lembaga anti rasuah tidak tersandera ketika tengah mengusut kasus korupsi.
“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus non-aktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).
“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” sambungnya.
Boyamin pun berharap penjabat (Pj) pengganti Firli sebagai Ketua KPK dapat bekerja lebih baik dalam memberantas korupsi mengingat jabatan tersebut tinggal satu tahun lagi.
“Pj itu yang menggantikan Pak Firli bisa berakselerasi hebat menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi di skala ikan besar atau big fish karena dalam empat tahun (kepemimpinan Firli) belum mengusut kasus big fish,” katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain, Boyamin menilai penetapan tersangka terhadap Firli merupakan jawaban yang selama ini diinginkan oleh jenderal bintang tiga tersebut yaitu terkait kepastian status hukum dirinya dalam kasus ini.
“Kalau tertunda berarti bukan keadilan. Kan nggak enak kalau ditunda-tunda terus, jadinya digantung,” tuturnya.
Boyamin juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memberikan kejelasan dalam kasus ini dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
Pasalnya, jika tidak segera ada penetapan tersangka, Boyamin khawatir justru kasus ini akan dipolitisasi lantaran menjelang Pemilu 2024 dan menyandera kedua lembaga hukum ini, yaitu Polda Metro Jaya dan KPK.
“Jadi saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Soalnya kalau tidak, ini akan berlarut-larut dan diduga akan digunakan untuk saling sandera dan dipolitisir menjelang Pilpres 2024,” tuturnya.
Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.