Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Aksi Selebrasi usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Karangan Bunga Duka Cita hingga Cukur Gundul
Aksi perayaan dilakukan sejumlah pihak di Gedung KPK usai Firli menjadi tersangka. Diantaranya seperti cukur gundul hingga karangan bunga duka cita.
Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.
Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ditunjuk Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN, Abraham Samad Malah Mengaku Belum Dihubungi, Ini Tanggapannya
Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..
Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.
"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.
Firli Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.