Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Abraham Samad Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Dia Hilangkan Alat Bukti atau Kabur
Abraham Samad mendesak Firli segera ditangkap usai menjadi tersangka. Ia khawatir Firli bakal kabur atau menghilangkan barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendesak kepolisian segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Samad khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.
Selain itu, dia khawatir Firli juga dapat kabur apabila tidak segera ditangkap.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."
"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Setelah nantinya Firli ditangkap, Samad pun mendesak kepolisian untuk segera menahan pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tuturnya.
Baca juga: KPK Tidak Malu meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Belum Terbukti
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu..
Hal tersebut lantaran dia meyakini dalam kasus ini Firli tidak melakukannya sendiri.
"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," tuturnya.
Sebagai informasi, Abraham Samad tidak sendiri di depan Gedung KPK.
Dia bersama beberapa rekannya saat masih aktif di KPK seperti eks penyidik sekaligus Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha hingga mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Selain itu ada beberapa eks penyidik KPK lainnya yang turut mendatangi Gedung KPK seusai Firli menjadi tersangka.
Mereka tampak membawa beberapa poster dengan berbagai tulisan seperti "Selamat atas Penetapan Firli Jadi Tersangka", "Jangan Jadikan KPK Alat Peras", hingga "Masa Depan KPK Lebih Penting Ketimbang Masa Depan Firli".
Bahkan, ada beberapa orang yang turut membawa raket dan topeng SYL sebagai simbol pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat, dan foto mereka sempat viral beberapa waktu lalu.
Firli Masih Ngantor di KPK

Di sisi lain, Firli memang belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya seusai ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) kemarin malam.
Ternyata, Firli masih melakukan rapat dan bekerja seperti biasa di Gedung KPK hingga Kamis siang ini.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis siang.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya.
"(Firli) masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan tugasnya seperti biasa," sambungnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Bantah Kecolongan: Internal Berjalan Baik
Alex mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli sebagai Ketua KPK.
Dia juga enggan berandai-andai siapa pengganti Firli.
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga belum ada Keppres dari Presiden," kata Alex.
Firli Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Jadi Tersangka: DPR Minta Firli Mundur dari Jabatannya, Jokowi Kirim Pesan
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan ada penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.