Upah Minimum Provinsi
UMP Bengkulu 2024 Naik 3,86 Persen Jadi Rp 2.507.079,24 dan akan Diterapkan di 6 Kabupaten
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86% dari UMP Bengkulu tahun 2023, menjadi Rp 2.507.079,24.
- UMP Bengkulu 2019: Rp. 2.040.407
- UMP Bengkulu 2020: Rp. 2.213.604
- UMP Bengkulu 2021: Rp 2.215.000
- UMP Bengkulu 2022: Rp. 2.238.094
- UMP Bengkulu 2023: Rp 2.418.280
- UMP Bengkulu 2024: Rp 2.507.079
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: Minta Negosiasi Ulang Soal UMP 2024, Serikat Buruh Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Bengkulu 2024 Naik Rp 88 Ribu, Segini Besarannya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(TribunBengkulu.com/ Beta Misutra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.