Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Sebut Polisi Salah Alamat saat Geledah Rumahnya, Polda Metro Jaya Yakin Penyidik Profesional
Ini respons Polda Metro Jaya soal pernyataan Firli Bahuri yang menyebutkan polisi salah mengantongi tiga alamat rumahnya saat melakukan penggeledahan.
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita)."
"Sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli.
Firli Bantah Peras SYL

Firli sebelumnya mengaku bingung mengapa sampai terseret kasus pemerasan terhadap SYL.
Namun, Firli menegaskan ia tak pernah memeras dan menerima suap dari pihak manapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapa pun," sebutnya.
Firli juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, karena sama-sama mengharapkan keadilan.
Saat ini, ia menganggap para koruptor sedang melakukan perlawanan dan serangan balik kepada KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Selalu Sebut Serangan Balik Koruptor, Eks Penyidik KPK: Lebih Baik Introspeksi Diri
Meski demikian, Firli menegaskan, ia dan jajaran KPK berkomitmen tidak akan pernah menyerah membersihkan Tanah Air dari praktik-ptaktik korupsi.
"Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor"
"Itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor," tandas Firli.
Sebelumnya, diketahui Firli sempat beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli enggan disebut mangkir karena ia absen dalam pemeriksaan tersebut.
Pasalnya, ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengaku selalu menyurati penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya itu.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Hasanudin Aco/Rina Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.