Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Yakin Ada Putaran Kedua Pilpres 2024, PKN Enggan Mendukung Capres Tertentu di Putaran Pertama

Atas asal itu, ia menyebutkan partainya enggan mendukung capres tertentu di putaran pertama Pilpres 2024 mendatang.

Istimewa
ilustrasi Pilpres. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun mengungkapkan keyakinannya akan ada dua putaran di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry Hukubun mengungkapkan keyakinannya akan ada dua putaran di Pilpres 2024.

Atas asal itu, ia menyebutkan partainya enggan mendukung capres tertentu di putaran pertama Pilpres 2024 mendatang.

"Untuk sanksi (Jika tidak mendukung) tidak ada itu sudah jelaskan oleh komisioner KPU. Kami yakin akan ada putaran kedua. Maka putaran pertama kita non-blok, bebas artinya kita tidak mendukung siapa-siapa," kata Gerry dihubungi Tribunnews.com Senin (20/11/2023).

Kemudian diungkapkannya karena partainya tak mendukung salah satu capres di putaran pertama. Kader-kader PKN dibebaskan memilih capres yang akan didukung.

"Tapi semua kadar bebas memberikan dukungan. Jadi misalnya ada yang mendukung Pak Anies di daerah Jawa Barat, mendukung Pak Ganjar di Jawa Tengah, ada yang mendukung Pak Prabowo di Jawa Timur, seperti itu," sambungnya.

Gerry menuturkan hal itu dilakukan karena partainya merupakan partai baru tidak memiliki kekuatan mengusung salah satu capres.

"Kita membiarkan menjadi hak kader-kader masing-masing, karena pertama kita juga partai baru belum punya kekuatan untuk mengusung," sambungnya.

Menurutnya hal itu merupakan langkah bijak yang partainya bisa lakukan saat ini.

"Jadi kertas suara pun kita tidak ada foto di dalamnya. Itu yang paling bijak yang bisa kita ambil seperti itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya partai politik (parpol) baru peserta pemilu 2024 tidak bisa ikut mengusung bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak akan mendapat sanksi.

"Kalau pertanyaan parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak," kata anggota KPU RI Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).

Idham menjelaskan, ada sanksi bagi parpol peserta pemilu tidak mencalonkan pasangan capres cawapres. Namun sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menyebut jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan