Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah
Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.
Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.
DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget |
![]() |
---|
3 Imbauan Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Polisi Pengaman Demo Buruh: Tak Sembarang Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI yang Memimpin Aksi Ribuan Buruh Hari Ini |
![]() |
---|
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura |
![]() |
---|
Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.