Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polisi Sebut KPK Tak Akan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Polda Metro Jaya dan KPK bersepakat untuk tidak melakukan supervisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan KPK bersepakat untuk tidak melakukan supervisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disepakati dari rapat koordinasi (rakor) dan dengar pendapat yang dilakukan kedua instansi tersebut pada Jumat (17/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Artinya, kata Ade, hanya penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri yang hanya akan melakukan proses penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Ngumpet Tutupi Wajah dengan Tas usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, MAKI: Cemen!
Namun, koordinasi akan tetap dilakukan dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi soal kasus tersebut.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Adapun alasan tidak dilakukannya supervisi, lanjut Ade, karena dalam penyidikan yang dilakukan tidak ditemukannya kendala apapun.
Baca juga: Alibi Kubu Firli Bahuri soal Hindari Wartawan hingga Tutup Muka dengan Tas Usai Diperiksa Bareskrim
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.