Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Disorot Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kasus Harun Masiku

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). 

Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh. 

Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.

Meski demikian Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK soal jadwal pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan KPK itu setelah Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.

Ade mengatakan dalam surat itu, kubu Firli meminta jadwal ulang yang akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sama dengan pemeriksaan pertama, Firli meminta agar pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved