Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap

Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Diketahui sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Karena diduga Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar yang diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

Sedangkan untuk Komisi I DPR, Majelis Hakim mengakui adanya penyerahan Rp 70 miliar melalui perantara bernama Nistra Yohan.

Sosok Nistra sendiri hingga kini masih diburu Kejaksaan Agung.

Menurut Hakim dalam pertimbangannya, uang Rp 70 miliar diterima Nistra Yohan dari kurir bernama Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.

"Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar 70 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal.

Sama seperti Dito Ariotedjo, uang ke Nistra juga diperuntukkan mengamankan proses pengakan hukum proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," katanya.

Untuk informasi, Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan merupakan pihak penerima yang hingga kini belum ditetapkan tersangka leh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, seluruh pihak yang namanya muncul di persidangan menerima uang, sudah ditetapkan tersangka.

Aliran dana ke pihak-pihak tersebut juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara ini.

Pertama, Majelis mengakui adanya aliran uang hingga Rp 10 miliar kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan adanya aliran uang ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perantara bernama Sadikin Rusli.

"Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar 40 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal.

Lalu ada uang Rp 15 miliar kepada pengusaha Edward Hutahaean yang belakangan diketahui merupakan makelar kasus.

Namun karena Edward tak berhasil menghentikan kasus, selanjutnya ada Rp 66 miliar diserahkan kepada bos nikel, Windu Aji Susanto dan pengacara Setyo.

"Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," ujar Hakim Fahzal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved