Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Aliran Uang ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I Jadi Pertimbangan Hakim di Vonis Johnny Plate dkk

Majelis Hakim memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Foto Kolase Tribunnews.com
Menpora Dito Ariotedjo (kanan) dan Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk di antaranya, aliran ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR./Foto: Ashri 

Dalam perkara ini, seluruh pihak yang namanya muncul di persidangan menerima uang, sudah ditetapkan tersangka.

Aliran dana ke pihak-pihak tersebut juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara ini.

Pertama, Majelis mengakui adanya aliran uang hingga Rp 10 miliar kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan adanya aliran uang ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perantara bernama Sadikin Rusli.

"Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar 40 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal.

Lalu ada uang Rp 15 miliar kepada pengusaha Edward Hutahaean yang belakangan diketahui merupakan makelar kasus.

Namun karena Edward tak berhasil menghentikan kasus, selanjutnya ada Rp 66 miliar diserahkan kepada bos nikel, Windu Aji Susanto dan pengacara Setyo.

"Bahwa Oktober 2022 bertempat di kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," ujar Hakim Fahzal.

Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Terakhir, uang Rp 5 miliar diyakini Hakim mengalir ke eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diterimanya dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar

"Bahwa pada kurun waktu tahun 2022 terhadap Anang Achmad Latif telah menerima uang sebesar 2 miliar rupiah dari Jemy Sutjiawan dan 3 miliar rupiah dari Irwan Hermawan."

Dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved