Jumat, 3 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Pengacara Sebut Tak Ada Saksi Fakta yang Buktikan Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS

Rafael Alun Trisambodo, menyebut KPK tidak menghadirkan saksi yang bisa membuktikan penerimaan gratifikasi senilai 90 ribu dollar AS

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diantaranya yakni istri dari Rafael Alun Ernie Meike Torondek dan anaknya Angelina Embun Prasasya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi kan SDB ini tidak boleh dibuka karena kan ini seperti sewa rumah, setidaknya harus ada perwakilan dari si penyewa, baik itu Pak Alun, kuasa hukum atau keluarga, nah ini tidak pernah ada," kata dia.

Atas dasar itu, Junaedi berharap sebelum masuk persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pihak KPK bisa menghadirkan pihak Bank Mandiri yang bisa membuktikan isi SDB Rafael Alun.

"Nah kita sebenarnya ingin pihak Bank Mandiri ini diperiksa, kenapa? Karena ada perbedaan barang bukti. Kami hanya ingin memastikan fakta pada saat Mandiri membuka itu dan menghitung itu tanggal berapa, apakah sebelum atau sesudah penyidkan dan yang kedua uangnya berapa yang dihitung karena dari Pak Alun tidak ada perwakilan. Kalau yang diumumkan awal 37 M lalu yang disita 32 M, lalu Rp5 miliarnya ke mana? Kita mau memastikan saja," kata dia.

Selain itu Juanedi juga berharap KPK menghadirkan saksi yang bisa membuktikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun sebesar 90 ribu dolar AS.

"Intinya kami ingin saksi faktanya dihadirkan di persidangan. Jangan sampai ada dugaan bahwa Klien kami menjadi korban penyidikan yang menyalahi prosedur dan tidak sesuai teknis tanggung jawab profesi," kata Junaedi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved