Rabu, 1 Oktober 2025

CPNS 2023

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah. 

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

- TKP terdiri dari 45 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 225 dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab
bernilai 0.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

a. Kebutuhan Umum

- Nilai TWK paling rendah sebesar 65.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 80.

- Nilai TKP paling rendah sebesar 166.

b. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved