Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Garuda Indonesia, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait perkara korupsi pengadaan pesawat, sidang lanjut terus.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terkait perkara korupsi pengadaan pesawat. Sidang lanjut ke agenda pemeriksaan saksi. 

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved