Selasa, 30 September 2025

CPNS 2023

Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak aturan dan ketentuan pakaian untuk ikut SKD CPNS Kemenkumham 2023. Wajib hadir 90 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @birowaisetjenkumham
Aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan ketentuan pakaian saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 hingga 18 November 2023.

Sebelum mengikuti SKD CPNS, peserta wajib memperhatikan waktu hingga lokasi pelaksanaan pada setiap instansi yang dilamar.

Bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 dapat memantau informasi terbaru melalui laman casn.kemenkumham.go.id

Selain itu mengetahui jadwal, pada laman tersebut peserta juga dapat mengetahui aturan yang wajib dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Sebagai persiapan, simak aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023:

Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah

Aturan Mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Daftar nama peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan