Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dua Hari Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali memohon dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang kasus BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

"Sidang ini kita tunda dua hari lagi, Hari Rabu tanggal 8 insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu tanda persidangan selesai pada Senin (6/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved