Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Dewan Pengawas Sudah Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Dewas sudah mengklarifikasi 10 orang guna mengusut dugaan pelanggaran etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ucap Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Rangkaian klarifikasi tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak beperkara.
KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021.
KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes beberapa waktu lalu.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.