Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023

Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023. Setiap wajib pajak harus mengintegrasikan NIK dan NPWP.

djponline.pajak.go.id
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Batas waktu memadankan NIK dan NPWP ini yaitu 31 Desember 2023.

Hingga kini sudah ada 59,03 juta (82,41 persen) NIK yang dipadankan dengan NPWP.

Jika terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.

Contoh layanan perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), dikutip dari djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat

Cara Memadankan NIK dan NPWP:

1. Akses www.pajak.go.id

2. Klik login

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login

5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil

6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor

Cara jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:

1. Akses www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil

11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Setelah data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Dengan memadankan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved